Rabu, 15 Agustus 2012

Aktif Kebiri Anak Laki-laki, Gereja Katolik Digugat Parlemen Belanda


BELANDA (voa-islam.com) – Parlemen Belanda dari Partai Kristen Demokrat (CDA), mendesak dilakukannya investigasi terhadap kasus kastrasi (pengebirian) paksa yang dilakukan Gereja Katolik Roma terhadap anak laki-laki.

Desakan itu disampaikan setelah parlemen Belanda mendapat laporan dari para ahli dan sejarawan Belanda. Dalam sidang yang diadakan untuk mengklarifikasi laporan kastrasi dalam perawatan kejiwaan di gereja itu, mereka mengungkapkan bahwa Gereja Katolik Roma secara aktif mendesak pengebirian anak laki-laki dan pria homoseksual di tahun 1950-an dan 1960-an.
Profesor Mart van Lieburg mengungkap, seorang uskup Belanda telah memerintahkan ahli bedah melakukan pengebirian. Namun sejarawan medis menolak menyebutkan nama uskup atau ahli bedah yang telah melakukan pengebirian itu.
Sejarawan lainnya, Marnix Koolhaas, mengatakan kepada parlemen bahwa beberapa pendeta pernah mengirimkan anak laki-laki ke dokter disertai perintah untuk mengebiri mereka.

Anggota parlemen Belanda dari Partai Kristen Demokrat (CDA), Madeleine van Toorenburg menyerukan untuk melakukan penelitian ilmiah mengenai kasus kastrasi ini. Kepada kantor penyiaran Belanda, NOS, ia menyatakan keinginannya untuk menyelidiki apakah kastrasi juga dilakukan pada anak di bawah umur, atau pada siapapun tanpa adanya persetujuan.
Sementara itu harian sore Belanda, NRC Handelsbladmelaporkan bulan lalu bahwa Henk Heithuis, kala itu anak di bawah umur, telah dikastrasi secara paksa sebagai hukuman karena mengungkapkan pelecehan seksual oleh seorang pastur Katolik tahun 1956.
Insiden ini dilaporkan tahun 2010 kepada Komisi Deetman yang sedang menyelidiki pelecehan seksual di gereja Katolik Roma. Komisi yang ditunjuk oleh gereja tidak menyelidiki kasus ini dan juga tidak menyebutkannya dalam laporan akhir mereka Desember lalu.

Pengebirian sebagai Sanksi

Menurut ilmuwan Annemieke Klijn, yang mempelajari sejarah institusi Katolik Belanda dalam perawatan cacat mental, kastrasi pernah diperintahkan pada tahun 1950 karena beberapa alasan.
Sterilisasi untuk tujuan genetika (perbaikan ciri-ciri fisik manusia melalui suatu intervensi), katanya, meskipun bertentangan dengan doktrin Katolik Roma, didukung oleh pakar etika medis Katolik Belanda terkemuka pada saat itu. Klijn mengatakan kepada parlemen, pengebirian kadang-kadang dilakukan sebagai metode hukuman.
Theo van der Meer, spesialis sejarah homoseksualitas, menambahkan pengebirian juga merupakan suatu cara penghematan. Penjara jiwa Belanda saat itu penuh sesak dan pengebirian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk membebaskan beberapa kriminal seks dan mengirimnya ke institusi perawatan.

22 Pastor Dihukum dalam Kasus Pelanggaran Seksual

Perkembangan lainnya di persidangan; jaksa penuntut umum Belanda mengungkapkan penemuan 54 berkas yang mendokumentasikan tuntutan hukum kepada para pastor Katolik karena pelanggaran seks di tahun 1950-an dan 60-an. Sebanyak 22 dari kasus tersebut berakhir dengan vonis hukuman, katanya.
Penemuan berkas-berkas Senin lalu, yang disebut sebagai “keberuntungan” oleh jaksa penuntut, menimbulkan kecurigaan terhadap pernyataan awal pemerintah bahwa tidak ada lagi kemungkinan sekecil apapun seputar kasus ini yang masih perlu diselidiki.
Tahun lalu, jaksa penuntut melakukan penyelidikan internal untuk menentukan apakah kasus-kasus terhadap pendeta dicabut karena tekanan dari gereja. Fokus ditujukan pada kasus-kasus setelah tahun 1980 karena, seperti dikatakan jaksa, dokumen-dokumen yang usianya lebih tua dari itu, bisa jadi telah dihancurkan.
Sebagai reaksi atas temuan terbaru, beberapa anggota parlemen Belanda menuntut dilakukannya kajian yang lebih menyeluruh terhadap berkas temuan. [bornaskopen/rnw]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar